Nikah kontrak jika syarat-syaratnya terpenuhi -baik itu saksi, lafadz akad nikah, dan ada wali- maka nikahnya sah. Nikah kontrak terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pernikahan sampai batas waktu tertentu (yang bisa dicapai oleh umur manusia), dan pernikahan ini batil menurut pendapat mayoritas ulama ahli fiqih. Adapun perbedaan antara nikah kontrak dengan nikah mut’ah terletak pada lafadz akad nikah yang diucapkan. Nikah kontrak memakai lafadz an-nikah atau az-zawaaj, sedangkan nikah mut’ah menggunakan lafadz astamti’.
Manurut Zufar, nikah kontrak akadnya sah, tetapi syarat yang menyertainya batal. Oleh karena itu nikahnya sah tetapi syaratnya rusak, sehingga pernikahan ini harus berlangsung seumur hidup. (al-jauharoh an-nayyiroh, Abu Bakar Muhammad bin Ali al-Haddadi).
2. Nikah kontrak dengan batas waktu yang sangat lama (melebihi umur manusia). Ulama madzhab Hanafi, Hambali, Abul Hasan, ulama madzhab Maliki, dan beberapa ulama madzhab Syafi’i menyatakan keabsahan pernikahan ini, karena seolah-oleh mereka akan melangsungkan pernikahan untuk selamanya.
Contoh dari akad nikah ini adalah, ‘aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku dalam jangka waktu 1000 tahun, atau sampai datangnya hari kiamat, atau selama hidupmu, dan yang semisalnya’. Namun beberapa ulama dari madzhab Syafi’i mengharamkannya. (al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyah).
Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan